SEKRETARIAT

Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur

Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur adalah perangkat daerah yang berfungsi sebagai pendukung administrasi, operasional, dan teknis bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur. Sekretariat ini memainkan peran penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, termasuk legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Tugas Pokok Sekretariat DPRD:

  1. Mendukung Kegiatan DPRD:

    • Menyediakan dukungan administrasi untuk rapat-rapat, pembahasan legislasi, dan kunjungan kerja.

  2. Pengelolaan Keuangan DPRD:

    • Mengatur anggaran DPRD serta pelaporan keuangan secara transparan dan akuntabel.

  3. Fasilitasi Legislasi:

    • Membantu dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan dokumentasi produk hukum.

  4. Komunikasi dan Hubungan Eksternal:

    • Mengelola hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan media.

  5. Dokumentasi dan Arsip:

    • Mengelola dokumentasi keputusan DPRD dan mendukung JDIH untuk akses informasi hukum.

Fungsi Sekretariat DPRD:

  • Administrasi Umum: Mendukung tugas-tugas administrasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.

  • Fasilitasi Teknis: Memberikan dukungan teknis pada pembahasan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

  • Koordinasi: Menjalin hubungan kerja yang efektif antara DPRD dan organisasi perangkat daerah lainnya.

Struktur Organisasi Sekretariat DPRD:

  1. Sekretaris DPRD:

    • Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sekretariat secara keseluruhan.

  2. Bagian Umum:

    • Mengurus kebutuhan logistik dan administrasi harian DPRD.

  3. Bagian Keuangan:

    • Mengelola anggaran dan pelaporan keuangan DPRD.

  4. Bagian Perundang-undangan:

    • Mendukung pengkajian, penyusunan, dan dokumentasi hukum.

  5. Bagian Persidangan dan Risalah:

    • Mengatur jadwal persidangan, rapat, dan mencatat risalah persidangan.

ASWAN AZIS, S.Pi.,M.Si

Sekretaris DPRD Luwu Timur

............................

KEPALA BAGIAN UMUM

............................

KEPALA BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

..............................

KEPALA BAGIAN FASILITASI