RAPAT PARIPURNA - Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 3 Buah Ranperda
Rapat Paripurna - Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu Timur (RP3KP) Tahun 2025-2045.
2/18/20262 min read


DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Tiga Ranperda Strategis
LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada Rabu (18/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur tersebut dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Timur, unsur Forkopimda, perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta para anggota dewan dari seluruh fraksi.
Adapun tiga Ranperda yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut, yakni:
Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu Timur (RP3KP) Tahun 2025–2045.
Dalam penyampaian pandangan umum, masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah. Namun demikian, sejumlah catatan, saran, serta pertanyaan konstruktif juga disampaikan sebagai bentuk penguatan substansi Ranperda.
Terkait Ranperda Cadangan Pangan, fraksi-fraksi menekankan pentingnya ketahanan pangan daerah sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi krisis pangan, bencana alam, maupun fluktuasi harga. DPRD mendorong agar pengelolaan cadangan pangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Pada Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, fraksi-fraksi menyoroti pentingnya perlindungan, pelestarian, dan pengembangan nilai-nilai budaya lokal Luwu Timur sebagai identitas daerah. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong penguatan karakter generasi muda sekaligus mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, terhadap Ranperda RP3KP Tahun 2025–2045, DPRD memberikan perhatian khusus pada perencanaan jangka panjang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang terintegrasi, ramah lingkungan, serta berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dokumen perencanaan ini dinilai penting untuk menjawab kebutuhan hunian yang layak dan berkelanjutan di masa mendatang.
Pimpinan DPRD dalam penutup rapat menyampaikan bahwa seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban resmi pada rapat paripurna selanjutnya.
Dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi secara optimal demi mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.


