RAPAT PARIPURNA DPRD LUWU TIMUR DENGARKAN PENDAPAT AKHIR FRAKSI TERHADAP TIGA RANPERDA STRATEGIS

3/5/20261 min read

Luwu Timur, Kamis (05/03/2026) — DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Kabupaten Luwu Timur pada Kamis, 05 Maret 2026.

Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut meliputi Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu Timur (RP3KP) Tahun 2025–2045.

Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur dan dihadiri oleh anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, serta para tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebagai bentuk sikap resmi fraksi terhadap ketiga Ranperda yang telah melalui tahapan pembahasan sebelumnya bersama pihak eksekutif.

Pendapat akhir fraksi-fraksi pada umumnya menyoroti pentingnya keberadaan cadangan pangan daerah sebagai langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya dalam menghadapi kondisi darurat atau bencana. Selain itu, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dinilai penting sebagai upaya pelestarian nilai-nilai budaya lokal serta penguatan identitas daerah.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Luwu Timur (RP3KP) Tahun 2025–2045 menjadi dokumen perencanaan jangka panjang yang diharapkan mampu mendukung pembangunan kawasan permukiman yang tertata, layak huni, dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendukung penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah sebelum ketiga Ranperda tersebut memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.