RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN LUWU TIMUR

Penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Penyampaian Laporan Hasil Reses, serta Penutupan dan Pembukaan Masa Sidang

9/1/20261 min read

Malili, 31 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Rapat Paripurna pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan sejumlah agenda penting dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan representasi DPRD.

Rapat Paripurna tersebut mengagendakan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2026, yang dirangkaikan dengan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025/2026.

Selain itu, Rapat Paripurna juga menjadi momentum Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 sekaligus Pembukaan Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026/2027.

Agenda penyerahan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan pembahasan perubahan kebijakan dan anggaran daerah antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama DPRD. Ranperda tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan DPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan laporan pelaksanaan hasil reses perseorangan yang telah dilaksanakan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025/2026. Penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan reses sekaligus sarana untuk menyampaikan berbagai aspirasi, masukan, dan kebutuhan masyarakat yang dihimpun oleh masing-masing anggota DPRD di daerah pemilihannya.

Hasil reses menjadi salah satu bahan penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat serta dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2025/2026. Dengan berakhirnya masa sidang tersebut, DPRD Kabupaten Luwu Timur secara kelembagaan memasuki Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2026/2027.

Pembukaan masa sidang baru menjadi awal bagi DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk melanjutkan pelaksanaan berbagai agenda kelembagaan, termasuk pembahasan kebijakan daerah, penyusunan dan pembahasan peraturan daerah, pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, serta penyaluran aspirasi masyarakat.

Melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara terencana, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

DPRD Kabupaten Luwu Timur
Malili, 31 Agustus 2026

dprd@luwutimurkab.go.id