DPRD Luwu Timur Undang Developer Hadiri Rapat Pansus Ranperda RP3KP

1/19/20261 min read

DPRD Luwu Timur Undang Developer Hadiri Rapat Pansus Ranperda RP3KP

Luwu Timur — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur mengundang seluruh developer/pengembang se-Kabupaten Luwu Timur untuk menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.

Undangan tersebut merujuk pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Luwu Timur tanggal 30 Desember 2025 tentang penetapan agenda kegiatan DPRD untuk bulan Januari 2026. Rapat Pansus dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 13.30 Wita hingga selesai, bertempat di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.

Agenda utama rapat ini adalah pembahasan lanjutan Ranperda RP3KP yang dinilai strategis dalam mengatur arah pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman di Luwu Timur dalam jangka panjang.

Anggota DPRD Luwu Timur, Alamsyah, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Ranperda tersebut agar segera disahkan. Menurutnya, regulasi ini sangat dibutuhkan sebagai landasan hukum yang jelas dalam penataan kawasan permukiman serta pengembangan wilayah yang berkelanjutan.

Sementara itu, anggota DPRD Luwu Timur Badawi Alwi menekankan agar para developer yang beroperasi di Luwu Timur dapat mematuhi instrumen dan ketentuan yang telah diatur dalam Ranperda. Ia menilai kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci agar pembangunan kawasan permukiman berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di sisi lain, anggota DPRD Luwu Timur Erick Estrada menyoroti pentingnya komunikasi yang terbuka dan intensif antara DPRD, pemerintah daerah, dan para developer dalam proses pembahasan di Pansus. Menurutnya, komunikasi yang baik akan mencegah terjadinya kebijakan yang berpotensi merugikan salah satu pihak.

Melalui rapat Pansus ini, DPRD Luwu Timur berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya para developer, dapat memberikan masukan konstruktif demi menghasilkan regulasi yang adil, aplikatif, dan mendukung pembangunan kawasan permukiman yang terencana serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.