DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Libatkan Perwakilan Kelompok Tani

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 04 Mei 2026 tentang penetapan agenda kegiatan DPRD Luwu Timur bulan Mei 2026, DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus)

5/5/20261 min read

Luwu Timur – Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 04 Mei 2026 tentang penetapan agenda kegiatan DPRD Luwu Timur bulan Mei 2026, DPRD Luwu Timur menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) pada Selasa (05/05/2026).

Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai ini dilaksanakan di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh anggota DPRD dan pihak terkait, tetapi juga melibatkan perwakilan kelompok tani dari beberapa kecamatan di wilayah Luwu Timur. Kehadiran para petani tersebut bertujuan untuk memberikan masukan langsung terkait kondisi di lapangan serta kebutuhan riil yang dihadapi sektor pertanian.

Dalam rapat tersebut, berbagai isu strategis dibahas, mulai dari perlindungan harga hasil pertanian, akses terhadap sarana produksi, hingga program pemberdayaan yang berkelanjutan bagi petani.

DPRD Luwu Timur berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong kemajuan sektor pertanian di daerah.

Rapat berlangsung dengan suasana aktif dan partisipatif, di mana para perwakilan kelompok tani turut menyampaikan aspirasi dan harapan mereka kepada para anggota dewan.

Dengan adanya keterlibatan langsung dari masyarakat, khususnya petani, diharapkan kebijakan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

dprd@luwutimurkab.go.id