DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Pansus Bahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda kegiatan DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk bulan Agustus 2026,

8/3/20261 min read

LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda kegiatan DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk bulan Agustus 2026, sebagaimana ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 3 Agustus 2026.

Rapat Pansus dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, pukul 13.30 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Dalam rapat tersebut, DPRD Luwu Timur meminta kehadiran sejumlah perangkat daerah dan unsur pemerintah daerah untuk memberikan masukan serta penjelasan terkait substansi Ranperda yang tengah dibahas.

Adapun pejabat yang dihadirkan dalam rapat tersebut yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Kehadiran para pejabat tersebut dinilai penting untuk memberikan perspektif dari masing-masing perangkat daerah, khususnya terkait aspek ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi, administrasi kependudukan, serta landasan hukum dalam penyusunan Ranperda.

Pembahasan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal menjadi salah satu langkah DPRD Luwu Timur dalam mendorong hadirnya regulasi yang dapat memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan kesempatan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja lokal.

Melalui pembahasan Pansus, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur diharapkan dapat menyusun regulasi yang komprehensif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan tenaga kerja lokal di daerah.

Rapat ini juga menjadi bagian dari proses harmonisasi dan pendalaman materi sebelum Ranperda tersebut memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

dprd@luwutimurkab.go.id