Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Luwu Timur: Agenda Januari 2026
1/6/20261 min read


Pembukaan Rapat Dengar Pendapat
Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan efektivitas pengambilan keputusan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur mengadakan rapat dengar pendapat yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2026. Rapat ini merupakan langkah penting dalam menjaga komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Dasar Pelaksanaan Rapat
Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu Timur nomor 26/Bamus/XII/Tahun 2025, rapat dengar pendapat ini menjadi salah satu agenda kegiatan yang harus dilaksanakan. Agenda tersebut menyertakan berbagai mitra kerja yang relevan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur.
Melalui rapat ini, DPRD berharap dapat mengumpulkan masukan, saran, dan aspirasi dari masyarakat mengenai program-program pembangunan yang diusulkan serta mengevaluasi pelaksanaan program yang telah ada.
Pentingnya Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam rapat dengar pendapat sangatlah penting. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan pandangannya secara langsung kepada pemangku kebijakan. Dengan peserta yang terlibat, diharapkan setiap isu lokal dapat teridentifikasi dan disikapi dengan tepat.
Rapat akan dihadiri oleh Bupati Luwu Timur, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pembangunan. Rapat ini akan berlangsung di Jl. Soekarno Hatta, Malili, dengan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website resmi DPRD Luwu Timur di www.dprd-luwutimurkab.go.id.
Dengan diadakannya rapat dengar pendapat ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam kebijakan yang diambil, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah.




