DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Gedung DPRD Luwu Timur. Rapat ini bertujuan untuk mengumumkan dan menetapkan calon pimpinan DPRD Kabupaten Luwu Timur periode 2024-2029. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Ober Datte, didampingi oleh Wakil Ketua Sementara, H.M. Siddiq BM. Turut hadir dalam acara tersebut Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, serta seluruh anggota DPRD Luwu Timur.
Dalam rapat tersebut, diumumkan tiga nama yang diusulkan sebagai calon pimpinan DPRD Luwu Timur. Ober Datte, SE, dari PDI Perjuangan diajukan sebagai calon Ketua DPRD. Sementara itu, H.M. Siddiq BM, SH, dari Partai Nasdem diusulkan sebagai calon Wakil Ketua I, dan Ir. Hj. Harisah Suharjo dari Partai Amanat Nasional (PAN) diusulkan sebagai calon Wakil Ketua II.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Luwu Timur, Aswan Azis, menjelaskan bahwa penetapan calon pimpinan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang mengatur tata tertib DPRD. Pimpinan Sementara DPRD memiliki kewajiban untuk memimpin rapat, membentuk fraksi, menyusun rancangan peraturan tentang tata tertib DPRD, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Aswan Azis juga menambahkan bahwa pimpinan sementara akan segera mengirimkan surat serta dokumen persyaratan terkait penetapan calon pimpinan DPRD kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Pj Bupati Luwu Timur, agar proses peresmian dapat segera dilakukan. Ia berharap agar seluruh proses ini berjalan lancar, sehingga tugas dan fungsi DPRD dapat segera dijalankan.